Sejarah Depohar 50

Sesuai dengan keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Nomor : Kep/4/III/1999 tanggal 16 Maret 1999 yang merupakan penyempurnaan Kep/39/III/1987, pokok-pokok organisasi dan prosedur Komando Pemeliharaan Materiel TNI AU (Koharmatau) mengalami perubahan khususnya pada tingkat pelaksana.

Komandan Depohar 50

Periode 2023 s.d. sekarang

Kolonel Lek Supriadi

Inovasi Smart Hand Washer Depohar 50

Di Tengah Pandemi Covid-19 Depohar 50 telah berhasil menciptakan Inovasi Teknologi Smart Hand Washer

Visi dan Misi Depohar 50

Dengan Dilandasi Semangat Jiwa Ksatria, Militan, Loyal dan Profesional Depohar 50 Siap Memelihara Kesiapan Alutsista Radar TNI Angkatan Udara

ADSB Radar buatan Depohar 50 mengikuti pameran Indo Defence 2018

Depohar 50 mengikuti pameran Indo Defence 2018 di JIExpo Kemayoran Jakarta Pusat dengan menampilkan karya ADSB Radar buatan anggota Depohar 50

14 August 2017

Sejarah Depo Pemeliharaan 50

Terlahir dari suatu organisasi perang sederhana yang bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR), TNI telah tercatat beberapa kali melakukan perubahan struktur dalam rangka menyempurnakan organisasi sesuai dengan dinamika tuntutan tugas dan tanggung jawab. Restrukturisasi organisasi TNI tersebut diikuti pula dengan penyesuaian nama dan fungsi seluruh satuan-satuan di bawahnya termasuk Depo Pemeliharaan 50 yang telah beberapa kali mengalami perubahan sejak awal berdirinya di awal tahun 60-an.

Depot Teknik 022

Depot Teknik 022 merupakan cikal bakal dari Depo Pemeliharaan 50 di awal mula berdirinya. Depot Teknik 022 adalah tonggak sejarah lahirnya pusat logistic alutsista radar yang menunjang kesiapan radar dalam menjaga kedulatan wilayah udara NKRI.

Sejarah Depot Teknik 022 tentunya tidak terlepas dari riwayat kelahiran Komando Logistik Angkatan Udara (Kolog AU) yang sekarang berganti nama menjadi Komando Pemeliharaan Materiel TNI Angkatan Udara (Koharmatau). Saat itu pimpinan sepenuhnya menyadari bahwa untuk menjamin kelancaran dukungan logistik terhadap semua alutsista perlu diadakannya pengintegrasian semua unsur-unsur logistik di bawah satu badan komando.

Pada tanggal 15 Agustus 1963 berdasarkan Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Udara Nomor 38 tahun 1963, lahirlah Kolog AU yang salah satunya membawahi Depot Teknik 022 sebagai unsur pelaksana pemeliharaan perlengkapan radar. Pada periode ini Depot Teknik 022 (DT-022) dipimpin oleh Mayor Udara Srijono dengan pangkat Kapten saat menerima jabatan Komandan DT-022.

Sejak awal berdirinya, DT-022 telah mampu mengawaki beberapa jenis alutsista radar angkatan pertama yang dimiliki oleh Angakatan Udara Indonesia, antara lain :

  • Radar type NYSA-B dan NYSA-C (Polandia tahun 1960).
  • Radar type P-30 (Russia tahun 19610).
  • Radar type DECCA PLESSEY HF-200 (Inggris tahun 19620).
  • Radar type DECCA PLESSEY FR (Inggris tahun 1962).
  • Radar type DECCA PLESSEY HYDRA (Inggris tahun 1962).
  • Radar type DECCA PLESSEY LC (Inggris tahun 1962).
Depot Teknik 022 ikut mewarnai sejarah perjuangan bangsa Indonesia di masa perang Trikora. Para pengawak Depot Teknik 022 turut membantu kesiapan radar-radar yang nantinya akan digelar di beberapa tempat di perbatasan Indonesia dan Papua Barat sesuai dengan permintaan Komando Mandala yang saat itu dipimpin oleh Mayor Jendral Soeharto.

Wing Logistik 050

Seiring dengan perkembangan organisasi Angakatan Udara serta tuntutan tugas dan tanggung jawab di bidang logistic, susunan organisasi Komando Logistik AU telah mengalami beberapa perubahan. Perubahan tersebut juga berimbas pada perubahan nama unsur satuan pelaksana Komando Logistik AU dimana dari 13 unsur satuan pelaksana dirampingkan menjadi 8 unsur satuan pelaksana dengan perubahan nama Depot Teknik 022 dan Depot Materiel menjadi Wing Logistik.

Pada periode tahun 1966-1972, berdasarkan keputusan Menteri/Panglima Angkatan udara Nomor 38 Tahun 1966 susunan organisasi Komando Logistik (Kolog) berikut istilah-istilahnya telah mengalami perubahan, maka Depot Teknik 022 berubah menjadi Wing Logistik 050 dengan fungsi melaksanakan pemeliharaan berat peralatan elektronika pesawat terbang dan radar darat serta pembekalan materilnya. Satuan yang ada di bawahnya adalah Skatek 051, 052, 053 dan Skamat 054.

Depo Radar

Pada periode berikutnya terjadi perubahan yang cukup signifikan di tubuh TNI AU, dimana unsur pelaksana pemeliharaan radar tidak lagi di bawah kendali Kolog AU melainkan bernaung di bawah Puskomlekau yang dipimpin oleh Kapuskomlekau.

Pada periode tahun 1972-1973, berdasarkan Keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Nomor 11 Tahun 1972 tanggal 13 Maret 1972, sehubungan dengan restrukturisasi organisasi TNI AU dimana unsur pelaksana pemeliharaan radar tidak lagi di bawah kendali Kolog tetapi di bawah kendali Puskomlek, maka Wing Logistik 050 berubah nama menjadi Depo Radar.


Depot Komlek 02

Pada periode tahun 1973-1978, Depo Radar berubah nama menjadi Depot Komunikasi dan Elektronika 02 (Depot Komlek 02) dan tetap bernaung di bawah Puskomlekau. Adapun Puskomlekau pada tahun 1976 berganti nama menjadi Jankomlekau.

Wing Komlek 02

Depot Komlek 02 pada tahun 1978 berubah nama kembali menjadi Wing Komunikasi dan Elektronika 02 (Wing Komlek 02) dan tetap bernaung di bawah Jankomlekau. Berdasarkan Keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Nomor : Kep/08/III/1979 tentang POP Jankomlekau, maka Wing Komlek 02 mempunyai fungsi sebagai pelaksana utama pemeliharaan dan pembekalan tingkat III peralatan radar. Satuan yang berda di bawahnhya adalah Sathar 021, 022, 023, 024 dan Satkal 025.

Pada masa Wing Komlek 02 ini, telah terjadi beberapa penambahan radar baru yang dibeli dari luar negeri untuk memperkuat sistem pertahanan udara NKRI.

Depolek 02

Dengan restrukturisasi organisasi TNI AU kembali ke sistem Direktorat, berdasarkan keputusan Kepala Staf TNI Angakatn Udara Nomor : Kep/24/III/1985 tanggal 11 Maret 1985, maka Wing Komlek 02 berubah nama menjadi Depo Pemeliharaan Elektronika 02 (Depolek 02) dan berada di bawah Direktorat Elektronika. Dengan keputusan Kepala Staf tersebut maka tugas pokok Depolek 02 lebih dipertegas dan secara struktural lebih mengarah kepada penyelesaian tugas secara fungsional komoditif, yang kedudukan tugas pokok dan susunan organisasinya ditetapkan sebagai berikut :
  1. Kedudukan. Depo Pemeliharaan Elektronika 02 disingkat Depolek 02 berada langsung di bawah satuan pelaksana Direktorat Elektronika yang berkedudukan langsung di bawah Direktur Elektronika.
  2. Tugas Pokok. Depolek 02 mempunyai tugas pokok sebagai pusat pemeliharaan tingkat berat, produksi terbatas alat-alat bantuan dan penyelenggaraan kesiapan materiel alat ukur militer dalam bidang peralatan radar darat.
Pada bulan Maret 1987 sesuai dengan keputusan Kepala Staf TNI AU Nomor : Kep/39/III1987 tanggal 30 Maret 1987, POP Koharmatau telah mengalami perubahan. Meskipun masih mengalami sistem Direktorat namun terjadi perubahan yang mendasar yaitu dengan adanya pemisahan dalam penyelenggaraan fungsi pemeliharaan dan pembekalan. Hampir seluruh fungsi pembekalan yang semula ditangani oleh Koharmatau ditarik ke Markas Besar Angkatan Udara (Mabesau), sedangkan dalam penyelenggaraan fungsi pemeliharaan, Koharmatau hanya sebagai penyelenggara dan pelaksana pemeliharaan tingkat berat saja. Berdasarkan Skep Kasau ini maka Depolek 02 masuk dalam jajaran Koharmatau.

Sejak periode ini selain mempunyai tugas pokok sebagai penyelenggara dan pelaksana pemeliharaan tingkat berat peralatan radar, Depolek 02 juga mendapatkan tugas tambahan yakni melaksanakan pendidikan teknisi radar Thomson dan Plessey. Tugas ini dilatarbelakangi tersedianya instruktur yang telah dididik di luar negeri, tersedianya test bench dan tersedianya sarana serta prasarana belajar yang memadai.

Depo Pemeliharaan 50

Sesuai dengan keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Nomor : Kep/4/III/1999 tanggal 16 Maret 1999 yang merupakan penyempurnaan Kep/39/III/1987, pokok-pokok organisasi dan prosedur Komando Pemeliharaan Materiel TNI AU (Koharmatau) mengalami perubahan khususnya pada tingkat pelaksana. Berdasarkan keputusan Kasau tersebut, maka Depolek 02 berubah nama menjadi Depo Pemeliharaan 50 atau biasa disingkat dengan nama Depohar 50. Adapun satuan-satuan di bawah Depohar 50 antara lain :


  1. Satuan Pemeliharaan 51. Satuan ini memiliki tugas pokok sebagai elemen pelaksana pemeliharaan tingkat berat peralatan radar Thomson TRS 2215 dan TRS 2230 serta radar Master T.
  2. Satuan Pemeliharaan 52. Satuan ini memiliki tugas pokok sebagai elemen pelaksana pemeliharaan tingkat berat peralatan radar P Plessey AR 325 Commander.
  3. Satuan Pemeliharaan 53. Satuan ini memiliki tugas pokok sebagai elemen pelaksana pemeliharaan peralatan mekanik, instrument, genset (STL) dan AC seluruh tipe radar yang dioperasikan TNI AU.

07 August 2017

Pengadaan Sucad Har Card/Module Radar Tw. III TA. 2017


KOMANDO PEMELIHARAAN MATERIIL TNI AU
      DEPO PEMELIHARAAN 50





PENGUMUMAN PELELANGAN SEDERHANA DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Nomor : Peng/  15 /VIII/2017


Pokja Pengadaan Barang ULP pada Depohar 50 Adi Soemarmo  akan melaksanakan Pelelangan Sederhana dengan pascakualifikasi untuk paket pekerjaan pengadaan barang sebagai berikut:

1.   Paket Pekerjaan
Nama paket pekerjaan      : Pengadaan Sucad Har Card/Module Radar
                                            Tw. III TA. 2017                                                        

Lingkup pekerjaan              : Pengadaan barang

Nilai total HPS                    : Rp. 814.700.000,-(Delapan ratus empat belas juta  
                                             tujuh ratus ribu rupiah).

Sumber pendanaan           : APBN Tahun Anggaran 2017

2.   Persyaratan Peserta

Persyaratan kualifikasi penyedia barang adalah sebagai berikut  :
a.       Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalan-kan kegiatan/usaha.
b.    Memiliki keahlilan, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/jasa.
c.    Memperoleh paling kurang satu pekerjaan sebagai Penyedia barang/jasa dalam kurun waktu empat tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman sub kontrak.
d.       Ketentuan sebagaimana dimaksud pada nomor 3, dikecualikan bagi penyedia barang/ jasa yang baru berdiri kurang dari tiga tahun.
e.   Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa.
f.        Dalam hal penyedia barang akan melakukan kemitraan, penyedia barang/jasa wajib mempunyai perjanjian kerjasama operasi/kemitraaan yang memuat presentasi kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut.
g.   Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk  usaha non kecil.
h.   Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani penyedia barang/jasa.
i.    Sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh pasal 21, PPh pasal 23 (bila ada transakssi), PPh pasal 25/pasal 29 dan PPN (bagi pengusaha kena pajak) paling kurang tiga bulan terakhir dalam tahun berjalan.
j.      Secara hukum mempunyai kapasaitas untuk mengikatkan diri pada kontrak.
k.    Tidak masuk dalam daftar hitam.
l.      Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman,
m.   Menandatangani Pakta integritas.

3.  Pelaksanaan Pengadaan
Tempat dan alamat        : Ruang Opsroom Depohar 50 Adi Soemarmo  
Website                            : www.depohar50.org



4.  Jadwal Pelaksanaan Pengadaan

No
Kegiatan
Hari/Tanggal
Waktu
a.    
Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan
Senin, 7-8-2017  s.d.
Senin, 14-8-2017
08.00 s.d. 15.00
b.    
Pemberian Penjelasan
Kamis, 10-8-2017
08.00 s.d. selesai
c.    
Pemasukan Dokumen Penawaran
Jum’at, 11-8-2017 s.d.Selasa, 15-8-2017
08.00 s.d. 15.00
d.    
Pembukaan Dokumen Penawaran
Selasa, 15-8-2017
10.00 s.d selesai
e.    
Pengumuman Pemenang
Senin, 21-8-2017

f. 
Masa Sanggah
Selasa, 22-8-2017 s.d. Kamis, 24-8-2017

g.    
Penerbitan SPPBJ
Kamis, 24-8-2017


5.   Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa tanda pengenal dan surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi/kepala cabang/pejabat yang menurut Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi berhak mewakili Kemitraan/KSO.

6.  Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.

7. Dokumen Pengadaan dapat diambil dalam bentuk cetakan, softcopy
    dan/atau diunduh melalui website Depohar 50 (www.depohar50.org)

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

                                                                        Surakarta,  7 Agustus 2017

1.          Nama             : Damardita Hiranda
                                                            Pangkat/Nrp    : Mayor Lek NRP 529621

Tanda tangan  : 

2.          Nama             : Langgeng Andy S., S.T.
                                                            Pangkat/Nrp    : Mayor Lek NRP 533666

Tanda tangan  : 

 3.       Nama             : A. Purwadi
           Pangkat/Nrp    : Kapten Kal NRP 510839
           Tanda tangan  : 

SDP Har TW III 2017.rar