Sejarah Depohar 50

Sesuai dengan keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Nomor : Kep/4/III/1999 tanggal 16 Maret 1999 yang merupakan penyempurnaan Kep/39/III/1987, pokok-pokok organisasi dan prosedur Komando Pemeliharaan Materiel TNI AU (Koharmatau) mengalami perubahan khususnya pada tingkat pelaksana.

Komandan Depohar 50

Periode 2023 s.d. sekarang

Kolonel Lek Supriadi

Inovasi Smart Hand Washer Depohar 50

Di Tengah Pandemi Covid-19 Depohar 50 telah berhasil menciptakan Inovasi Teknologi Smart Hand Washer

Visi dan Misi Depohar 50

Dengan Dilandasi Semangat Jiwa Ksatria, Militan, Loyal dan Profesional Depohar 50 Siap Memelihara Kesiapan Alutsista Radar TNI Angkatan Udara

ADSB Radar buatan Depohar 50 mengikuti pameran Indo Defence 2018

Depohar 50 mengikuti pameran Indo Defence 2018 di JIExpo Kemayoran Jakarta Pusat dengan menampilkan karya ADSB Radar buatan anggota Depohar 50

28 October 2018

Depohar 50 Kembangkan Inovasi dan Kreatifitas


Depo Pemeliharaan 50 (Depohar 50) adalah satuan pelaksana pemeliharaan di bawah Komandan Koharmatau bertugas melaksanakan pemeliharaan tingkat berat peralatan radar TNI Angkatan Udara, pembinaan personel spesialis radar dalam rangka pemeliharaan on site dan off site, maupun menyelenggarakan kesiapan test bench.


Di bawah kepemimpinan Komandan Depohar 50 Kolonel Lek  Budi R. Leman, S.T. bersama satuan jajaran seperti Satuan Pemeliharaan (Sathar) 51, Sathar 52 dan Sathar 53 berhasil mengembangkan inovasi dan kreatifitas dalam membuat komponen-komponen radar.

24 October 2018

Pengadaan barang-barang Sucad Har Radar TW. IV TA. 2018

KOMANDO PEMELIHARAAN MATERIIL TNI AU
DEPO PEMELIHARAAN 50


PENGUMUMAN TENDER DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Nomor : Peng/ 12 /X/2018

Pokja Pengadaan Barang UKPBJ pada Depohar 50 Adi Soemarmo akan melaksanakan Tender dengan pascakualifikasi untuk paket pekerjaan pengadaan barang sebagai berikut:

1. Paket Pekerjaan

  • Nama paket pekerjaan : Pengadaan barang-barang Sucad Har Radar TW. IV TA. 2018
  • Lingkup pekerjaan : Pengadaan barang 
  • Nilai total HPS : Rp. 1.509.875.000,- (Satu milyar lima ratus sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) 
  • Sumber pendanaan : APBN Tahun Anggaran 2018
2. Persyaratan Peserta

Persyaratan kualifikasi penyedia barang adalah sebagai berikut :
a. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
b. Memiliki keahlilan, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/jasa.
c. Memperoleh paling kurang satu pekerjaan sebagai Penyedia barang/jasa dalam kurun waktu empat tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman sub kontrak.
d. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada nomor 3, dikecualikan bagi penyedia barang/ jasa yang baru berdiri kurang dari tiga tahun.
e. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa.
f. Dalam hal penyedia barang akan melakukan kemitraan, penyedia barang/jasa wajib mempunyai perjanjian kerjasama operasi/kemitraaan yang memuat presentasi kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut.
g. Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non kecil.
h. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani penyedia barang/jasa.
i. Sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh pasal 21, PPh pasal 23 (bila ada transakssi), PPh pasal 25/pasal 29 dan PPN (bagi pengusaha kena pajak) paling kurang tiga bulan terakhir dalam tahun berjalan. 
j. Secara hukum mempunyai kapasaitas untuk mengikatkan diri pada kontrak.
k. Tidak masuk dalam daftar hitam.
l. Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman, 
m. Menandatangani Pakta integritas.

3. Pelaksanaan Pengadaan

Tempat dan alamat : Ruang Opsroom Depohar 50 Adi Soemarmo 

4. Jadwal Pelaksanaan Pengadaan

a. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan 
Rabu, 25-10-2018 s.d. Jum’at, 2-11-2018, 08.00 s.d. 15.00.

b. Pemberian Penjelasan 
Selasa, 30-10-2018, 08.00 s.d. selesai.

c. Pemasukan Dokumen Penawaran 
Jum’at, 2-11-2018 s.d. Senin, 5-11-2018, 08.00 s.d. 15.00 

d. Pembukaan Dokumen Penawaran 
Senin, 5-11-2018, 10.00 s.d selesai 

e. Pengumuman Pemenang 
Rabu, 7-11-2018 

f. Masa Sanggah 
Kamis, 8-11-2018 s.d. Rabu, 14-11-2018 

g. Penerbitan SPPBJ 
Jum’at, 9-11-2018 

5. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa tanda pengenal dan surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi/kepala cabang/pejabat yang menurut Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi berhak mewakili Kemitraan/KSO.

6. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.

7. Dokumen Pengadaan dapat diambil dalam bentuk cetakan, softcopy dan/atau diunduh melalui website Depohar 50 (www.depohar50.org)

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

Surakarta, 24 Oktober 2018



1. Nama : Ahmi Sazli Joenoes
Pangkat/Nrp : Mayor Lek NRP 532419
Tanda tangan : 

2. Nama : Langgeng Andy S., S.T.
Pangkat/Nrp : Mayor Lek NRP 533666
Tanda tangan : 

3. Nama : Ahmad Yani 
Pangkat/Nrp : Kapten Kal NRP 508763
Tanda tangan :