KOMANDO PEMELIHARAAN MATERIIL TNI AU
DEPO PEMELIHARAAN 50
PENGUMUMAN
TENDER DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Nomor :
Peng/ 08 /IX/2021
Unit Kerja Pengadaan
barang/jasa (UKPBJ) pada Depohar 50 Adi Soemarmo akan
melaksanakan Tender dengan pascakualifikasi untuk paket pekerjaan pengadaan barang sebagai berikut :
1.
Paket Pekerjaan
Nama paket pekerjaan : Pengadaan barang-barang Sucad Har Radar TW. IV TA. 2021
Lingkup pekerjaan : Pengadaan barang
Nilai total HPS : Rp. 1.684.353.750,- (Satu milyar enamratusdelapan-
puluhempatjuta tigaratuslimapuluhtigaribu tujuhratus-
limapuluh rupiah)
Sumber pendanaan : DIPA Tahun Anggaran 2021
2.
Persyaratan Peserta
Persyaratan
kualifikasi penyedia barang adalah sebagai berikut :
a. Memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
b. Memiliki keahlilan, pengalaman, kemampuan
teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/jasa.
c. Memperoleh paling kurang satu pekerjaan
sebagai Penyedia barang/jasa dalam kurun waktu empat tahun terakhir baik di
lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman sub kontrak.
d. Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada nomor 3, dikecualikan bagi penyedia barang/ jasa yang
baru berdiri kurang dari tiga tahun.
e.
Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang
diperlukan dalam pengadaan barang/jasa.
f. Dalam
hal penyedia barang akan melakukan kemitraan, penyedia barang/jasa wajib
mempunyai perjanjian kerjasama operasi/kemitraaan yang memuat presentasi
kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut.
g.
Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha mikro,
usaha kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang
sesuai untuk usaha non kecil.
h.
Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak
sedang dihentikan, dan atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama
perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan yang ditandatangani penyedia barang/jasa.
i. Sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT
Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh pasal 21, PPh pasal 23 (bila ada
transakssi), PPh pasal 25/pasal 29 dan PPN (bagi pengusaha kena pajak) paling
kurang tiga bulan terakhir dalam tahun berjalan.
j. Secara hukum mempunyai kapasaitas untuk
mengikatkan diri pada kontrak.
k. Tidak masuk dalam daftar hitam.
l. Memiliki alamat tetap dan jelas serta
dapat dijangkau dengan jasa pengiriman,
m. Menandatangani Pakta integritas.
3. Pelaksanaan Pengadaan
Tempat dan alamat
: Ruang
Opsroom Depohar 50 Adi Soemarmo
Website : www.depo50.org
4. Jadwal
Pelaksanaan Pengadaan
No |
Kegiatan |
Hari/Tanggal |
Waktu |
a.
|
Pendaftaran dan Pengunduhan Dokumen Pengadaan |
Rabu, 15-9-2021 s.d. Rabu, 29-9-2021 |
08.00 s.d. 15.00 |
b.
|
Pemberian Penjelasan |
Senin, 20-9-2021 |
08.00 s.d. selesai |
c.
|
Pemasukan Dokumen Penawaran |
Jum’at, 24-9-2021 s.d.
Selasa, 28-9-2021 |
08.00 s.d. 15.00 |
d.
|
Pembukaan Dokumen Penawaran |
Selasa, 28-9-2021 |
10.00 s.d selesai |
e.
|
Pengumuman Pemenang |
Kamis, 30-9-2021 |
|
f. |
Masa Sanggah |
Jum’at, 1-10-2021 s.d.
Kamis, 7-10-2021 |
|
g.
|
Penerbitan SPPBJ |
Selasa, 5-10-2021 |
|
5.
Pendaftaran dan
pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa tanda pengenal
dan surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus
koperasi/kepala cabang/pejabat yang menurut Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi berhak mewakili Kemitraan/KSO.
6. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar
dan mengambil Dokumen Pengadaan.
7. Dokumen Pengadaan dapat diambil dalam bentuk cetakan, softcopy
dan/atau diunduh
melalui website Depohar 50 (www.depo50.org)
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Surakarta, 15 September 2021
1.
Nama
: Wahyu
Prima Hadi Wijaya
Pangkat/Nrp : Mayor Lek
NRP 534980
Tanda tangan :
2.
Nama
:
Irwan Sigit Prasetyo
Pangkat/Nrp : Mayor Lek
NRP 536449
Tanda tangan :
3. Nama
: Anang
Achmad Fathoni
Pangkat/Nrp : Kapten Kal NRP
514981
Tanda tangan :
0 komentar:
Posting Komentar